Oknum Dosen Cabuli Anak Dibawah Umur

by -215 Views
Oknum dosen di salah satu universitas swasta di Balikpapan diamankan Satreskrim Polres PPU (Syahid Rahman/Beritapenajam)
Oknum dosen di salah satu universitas swasta di Balikpapan diamankan Satreskrim Polres PPU (Syahid Rahman/Beritapenajam)

BERITAPENAJAM.Net, PENAJAM – Dosen di Universitas Swasta Balikpapan mencabuli anak dibawah umur dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pratama (SMP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) . Prilaku biadab itu dilakukan di hotel di Balikpapan.

Korban mendapatkan aksi tak senonoh itu setelah berkenalan melalui media sosial Facebook pada Agustus lalu. Korban mengkuti permintaan pelaku setelah di iming – imingkan pekerjaan.

Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan menuturkan, bahwa pada Selasa (7/9/2021) lalu Kepolisian menerima laporan dari orang tua korban. Ia mengadukan kejadian bahwa anaknya tak kunjung pulang kerumah.

Atas dasar laporan, langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi korban pergi bersama seorang laki -laki. Alhasil pelaku dan korban pun berhasil diamankan.

“Kami amankan didaerah Balikpapan Permai, Balikpapan. Proses pengamanan berlangsung dengan lancar setelah itu dibawa ke Polres PPU untuk lebih lanjut,” kata Dian saat giat pers rilis sore hari, Senin (13/09/2021).

Dian menjelaskan korban di jemput pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor dari Balikpapan. Setiba di Kecamatan Babulu korban dibawah ke Balikpapan dan menginap di salah satu hotel.

Setiba di hotel pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan sebanyak dua kali kepada korban.

AL kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur pada Kamis (9/9/2021).  Dengan hasil visum, terbukti korban mengalami perbuatan keji itu.

“Sudah divisum, hasilnya terbukti pelaku melakukan persetubuhan,” terangnya.

Dikatakan Dian, sebelum meninggalkan PPU, korban juga sempat menjual smartphone-nya. “Hasil penjualan handphone diambil sendiri oleh korban. Jadi tidak diambil tersangka,” katanya.

Akibat ulahnya, oknum seorang dosen di Balikpapan ini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal  81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (bp/sr)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.