Mulai Agustus Gaji Kades dan Perangkat Desa di Bayar Tiap Bulan

by -708 Views

BERITAPENAJAM– Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membayarkan gaji Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Desa setiap bulan terhitung mulai dari Agustus 2023 ini.

 

Sebelumnya gaji serta tunjangan kepala desa dibayarkan sesuai dengan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU.

 

Sehingga pembayaran gaji kades serta karyawan desa dibayarkan beberapa bulan sekali, mengikuti skema pencairan sumber anggaran tersebut.

 

“Jadi Agustus ini gaji kepala desa dan perangkatnya dibayarkan setiap bulan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pang Irawan, Senin (7/8/2023).

 

Hal ini sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri dan tertuang dalam Peraturan Bupati no 13 tahun 2023.

 

“Jadi selama ini dibayar dengan APBDes, tergantung ADD-nya cair kapan, nah instruksi menteri dalam negeri sekarang harus dibayarkan per bulannya,” ungkapnya.

 

Untuk pembayarannya akan bersumber dari ADD, namun akan menjadi faktor pengurangan besaran ADD yang disalurkan nantinya.

 

Pihak DPMD PPU mengatakan dilaksanakan hal ini, lantaran menanggapi terkait banyaknya keluhan dari desa yang kerap kali mengalami keterlambatan gaji serta tunjangan mereka. (ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.