BERITAPENAJAM.Net – Puluhan masyarakat Gresik Melakukan aksi damai didepan Kantor Pertanahan Nasional, Kilometer 9 Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dalam aksinya tersebut mereka menuntut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trieknik Kalimantan Abadi. Setelah ditemui Kepala Kantor Pertanahan Nasional, kemudian para peserta aksi bergerak menuju Kantor Bupati untuk melakukan rapat mediasi dan dilakukan pengawalan ketat kepada Jajaran Polres PPU.
Rapat mediasi yang dilakukan diaula lantai III Kantor Bupati yang dipimpin oleh Ahmad Usman Asisten II dan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Sumaryo, dan juga dihadiri oleh perwakilan peserta aksi maupun pejabat pemerintahan.
Dalam Rapat Mediasi tersebut masyarakat Kelurahan Gresik Meminta agar legalitas lahan yang masuk diarea HGU PT. TKA Nomor : 141/HGU/BPN/1997 seluas 4,346 Ha dengan realisasi tanam seluas 1,276 Ha dan yang tidak digarap seluas 3,069 Ha, area yang tidak dikelola atau di tanami oleh PT. TKA dikeluarkan dari HGU untuk menjadi hak masyarakat dan masyarakat menyatakan bahwa belum pernah menerima ganti rugi pembebasan yang masuk dalam HGU oleh PT. TKA. Selasa, (24/01/2017).
Pemerintah PPU akan mengambil alih penanganan permasalah itu, sebagai mediator dan akan mengawal maupun mempasilitasi proses ketingkat pusat sampai tuntas, Pemerintah juga akan membentuk tim yang melibatkan masyarakat dan unsur yang terkait guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Edi Sud salah satu peserta aksi menyatakan bahwa masyarakat Kelurahan Gresik tidak pernah mengakui dan tidak pernah melakukan proses penandatangan terkait HGU PT. TKA . “Yang jelas tanah itu, secara turun temurun memang dikuasai oleh masyarakat, HGU tidak pernah sampai disana, dan kita juga tanyakan kepada perusahaan, yang mana sih lokasi bapak itu dan mereka tidak mengetahui maupun tidak bisa menunjukan,” ungkapnya (Win)