BERITAPENAJAM.NET, – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar agenda penyerahkan sepuluh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada sepuluh Kabupaten/Kota di wilayah Kaltim.
Dalam kesempatan tersebut, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. Penyerahan LHP dilaksanakan di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Kaltim. Jum’at (03/05/24).
Sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang (UU) No 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor beri ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU atas pencapaian terhadap Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) yang diperoleh pemerintah daerah setempat.
“Semoga ini menjadi kado terindah dipenghujung kepemimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara serta predikat tersebut terus dipertahankan dan pencapaian Pemerintah Benuo Taka,” ucap Syahrudin M Noor.
Politisi Partai Demokrat itu juga mengatakan bahwa, perolehan predikat WTP atas BPK Provinsi Kaltim ini bukan sekedar predikat biasa melainkan suatu prestasi yang sangat tinggi dari pemerintah daerah.
“Semoga ke depannya akan tetap seperti ini. Kalau ini terus berkesesuaian antara belanja dan perolehan hasil, baik fisik maupun operasional saya kira pemerintahan kita semakin berkembang,” tutur Syahrudin.
Syahrudin menambahkan, semakin baik pemerintahan daerah, akan berdampak terhadap berkembangnya kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Benuo Taka.(Adv)
).