BERITAPENAJAM.NET, – Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan aksi demontrasi, hingga ratusan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat PPU banjiri depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional .(BPN) PPU, Selasa (28/05/24).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pada pekan lalu, yakni mencabut hak guna usaha (HGU) di lahan warga, hapus hak pakai menjadi hak milik.
Pihak masyarakat tersebut menginkan penghapusan kewenangan Bank Tanah di PPU, administrasi transparansi, tetapkan biaya administrasi pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta tentukan waktu penyelesaian pembuatan SHM.
Dimomen aksi tersebut mendapatkan penjagaan atau pengamanan dari jajaran Polres PPU dan Satpol PP PPU sehingga aksi damai berjalan aman dan lancar.
Kepala kantor ATR/BPN PPU Ade Chandra menanggapi bahwa sepanjang lahan yang telah dimanfaatkan oleh pemilik bidang tanah dan sesuai dengan tata ruang berlaku bisa ditingkatkan menjadi hak milik.
“Sepanjang itu kalau dimanfaatkan sesuai tata ruang, kalau misalnya sudah sesuai tapi tidak dimanfaatkan, maka dari itu kami tidak memberikan hak milik,” ucapnya.
Ia menginginkan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan dalam pemanfaatan lahan tanah, supaya tidak terjadi konflik yang terjadi kedepan.
“jik tidak dimanfaatkan maka muncul lah mafia tanah yang akan menggarap lahan masyarakat. Jangan cuma memegang sertifikat tanah tetapi tidak dimanfaatkan bidang tanahnya,” tuturnya.
Chandra menegaskan bahwa tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) didalam perusahaan yang berada di daerah Kecamatan Sepaku masuk kawasan Ibu Kota Negara.
“Saya beri tahu sekarang untuk di wilayah IKN tidak ada HGU, kalaupun ada perusahaan sawit dia belum ada legalitas yang sampai ke HGU,” ucapnya.
Ia memaparkan mengapa tidak ada HGU di IKN, karena saat IKN sudah ditetapkan melalui Undang-undang semua masalah pertanahan sudah dipegang untuk sementara waktu. (Sam)