PENAJAM.BP.Net-Baharuddin Muin angggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kegiatan tersebut dilakukan di Kelurahan Sotek tepatnya aula Serbaguna.
Agenda rutin tersebut di lakukan guna memaksimalkan produk hukum yang telah di buat oleh DPRD Provinsi sehingga masyarakat memahami adanya perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Kali ini, Baharuddin Muin bersama timnya mensosialisaikan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalagunaan Narkoba. Dalam kesempat tersebut Baharuddin Muin berpesan agar masyarakat untuk sama-sama menjaga daerah dari peredaran barang haram tersebut.
“Selain kami menyosialisasikan produk hukum yang sudah dibuat kami juga berpesan untuk sama-sama memerangi barang haram itu, dengan cara melaporkan ke pihak yang berwajib jika di temukan ada dugaan Penyalagunaan di sekeliling masyarakat,” tutur Bahar.
Tidak hanya itu, Kader Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi perda terkait fasilitas pencegahan Penyalagunaan narkoba agar masyarakat memahami ada ketentuan serta dasar hukum terkiat hal tersebut.
“Beberapa kali ini kami rutin lakukan sosialisasi perda ini, sembari menghimbau ke masyarakat secara luas untuk betul-betul waspada terhadap barang haram tersebut,” tutup Baharuddin Muin.(ADV/bp1)