BERITAPENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Polsek Babulu menggerebek sebuah rumah di RT 04 Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU pada Kamis (24/11) pukul 19.00 WITA.
Penggerebekan itu dilakukan lantaran Unit Reskrim Polsek Babulu sebelumnya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AS (26) di Desa Labangka, Kecamatan Babulu karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.
Melalui AS, polisi melakukan pengembangan informasi, bahwa AS memperoleh Narkotika melalui E. Kemudian Polsek Babulu menyasar sebuah rumah milik E di RT 04 Desa Api-Api dan ditemukan seorang perempuan berinisial M (41) merupakan istri dari E.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penggeledahan rumah M. Pelaku langsung menunjukkan tempat menyimpan narkotika jenis sabu, sehingga di temukan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu, dan 6 plastik C-tik,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman, Rabu (29/11/2022).
Dijelaskan Kapolsek, saat diinterogasi, tersangka mengaku narkotika itu adalah milik suaminya bernama E. Meski demikian, ia juga ikut andil dalam pengedaran barang haram itu.
“Tersangka ini juga berperan menjualkan narkotika jenis sabu tersebut jika suaminya tidak ada di rumah. Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diproses lebih lanjut,” kata dia.
Sementara itu, Emang saat ini masih melarikan diri dan sedang Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres PPU.
Atas Perbuatannya, tersangka M mendapatkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dms)
Penulis : Dian