BERITAPENAJAM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati PPU Tahun Anggaran 2022, Jum’at (31/3/2023) di Gedung Paripurna DPRD PPU.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor yang juga di hadiri Bupati PPU Hamdam.
Dalam arahanya Syahrudin menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj selanjutnya, dalam Pasal 71 tercantum bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPj yang diserahkan kepada DPRD tersebut, selanjutnya akan dibahas oleh DPRD untuk disampaikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” terang Syahrudin.
Sementara itu Bupati PPU Hamdam mengatakan arah kebijakan pemerintah kabupaten PPU telah kita sepakati dan tetapkan bersama melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Visi jangka panjang 20 tahun yang hendak di capai sesuai dengan RPJP Kabupaten PPU 2005 – 2025 adalah terwujudnya kabupaten PPU yang berakhlak baik, mandiri, sehat dan sejahtera berbasis pada ekonomi kerakyatan.
“ Visi jangka panjang tersebut diterjemahkan ke dalam visi jangka menengah 5 tahun dan saat ini tengah memasuki lima tahunan ke-empat dari RPJP kita dengan visi, yaitu: “terwujudnya kabupaten PPU yang maju, modern dan religius”,” ucapnya.
Lebih jauh kata dia bahwa salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintahan yang baik adalah pertanggungjawaban mengenai akuntabilitas keuangan. Kebijakan umum anggaran yang dilaksanakan selama ini berdasarkan skala prioritas.
“Mengingat keterbatasan fiskal daerah, maka program dan kegiatan yang berorientasi untuk layanan umum dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas,” pungkasnya.