BERITAPENAJAM – Plt. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) beberapa hari lalu dimintai keterangan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan proyek Rice Milling Unit (RMU) atau penggilingan padi di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Menurut informasi yang di himpun, Hamdam dicecer banyak pertanyaan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK di Jakarta pada Senin (28/11) lalu.
Saat dimintai keterangan mengenai pemeriksaan tersebut, Hamdam menjelaskan bahwa sebagai pemimpin daerah, sudah seharusnya ia menyampaikan apa yang telah terjadi di daerahnya.
“Saya ceritakan apa yang terjadi, saya kebetulan memang ada satu surat yang saya taken yaitu surat pengantar untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah ke DPRD, salah satunya adalah Rice Milling Project,” paparnya.
Selain Hamdam, ada beberapa pejabat daerah yang juga dimintai keterangan terkait hal tersebut.
RMU merupakan proyek penggilingan padi yang berlokasi di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU. Pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu, Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) secara resmi melakukan peletakan batu pertama di desa setempat.
Namun, hingga saat ini pembangunan RMU yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka itu nihil progres. Padahal pemerintah telah mengucurkan penyertaan modal senilai Rp 12,5 Miliar dari jumlah keseluruhan Rp 29 Miliar. (bp1)
penulis : Dian