BERITAPENAJAM.Net-Setiap perusahaan yang terdapat di sebuah daerah memiliki tanggung jawab sosial terkait lingkungan yang ada yang disekitarnya. hal tersebut sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR) yang artinya kepekaan sosial pihak perusahaan yang berada di lingkungan tempat beroprasi.
Menurut sebagian kanlang bahwa Program CSR yang terdapat di Penajam Paser Utara (PPU) masuk kategori belum maksimal. Hal ini dapat dilihat dari banyak masyarakat PPU yang berada wilayah ring 1 perusahaan, mengeluh terkait keberadaan prusahaan yang kurang memiliki kepekaan.
Wakil Bupati PPU, Mautqim MZ mengungkapkan bahwa CSR merupakan keharusan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan harus sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan lingkungan dimana perusahaan tersebut beraktivitas. “Kepekaan sosial perusahaan terhadap lingkungan itu wajib. Meskipun tidak semuanya seperti itu,” ujar Muataqim. beberpa waktu lalu.
Pemerintah meminta setiap program CSR dapat dilaporkan atau melakukan koodinasi keinstasni yang berkaitan. “Jadi mudah, kalau seandainya masyarakat bertanya Pemerintah dapat menjawab. Dan program CSR itu juga harus sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang ada,”ujar Mustaqim.
Perlu diketahui saat ini terdapat puluhan prusahaan yang beroprasi di wilayah PPU, namun hanya sebagian kecil yang menginformsikan kegiatan yang dijalankan. bahkan program tersebut terkesan asal dilaksnakan.(win)