BERITAPENAJAM, – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) PPU memberikan dana bantuan partai politik (parpol) yang memiliki keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Total dana yang dihibahkan sekitar Rp514 juta untuk sembilan parpol. Sembilan parpol tersebut diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat.
Kepala Bakesbangpol PPU Agus Dahlan mengatakan jumlah dana yang diserahkan disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing parpol.
“Untuk nilainya sekitar Rp9.002 ribu per suara yang kemudian disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing parpol,” katanya, Senin, (12/08/2024).
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan pemerintah kabupaten di tahun 2024.
“Pemberian hibah ini ada jangka waktunya mulai dari Januari hingga Agustus. Partai yang paling besar nominal penerimaannya yaitu Partai Demokrat sekitar Rp140 juta, karena mendapatkan suara tertinggi di Pemilu 2019,” jelasnya.
Peruntukan dana itu, disesuaikan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 46 Tahun 2019 tentang dana hibah partai politik yakni administrasi dan pendidikan politik.
“Persentasenya 40 persen untuk administrasi parpol, sedangkan untuk pendidikan politik 60 persen,” pungkasnya. (Sam/Bp2/ADV)