Anggota Satpol-PP Penertiban Bangunan di Atas Lahan Milik Pemda

by -116 Views

BERITAPENAJAM– Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kembali melakukan kegiatan rutin penertiban diatas lahan milih pemerintah daerah, yang berada di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

 

Tindakan penertiban dilakukan Satpol-PP bersama dinas terkait diantaranya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) berdasarkan surat Perintah Bupati PPU.

 

Kepala Satpol-PP Margono menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Kepala Daerah nomor surat : 100.3.52/1279/TU-PIM/1041/POL.PP. untuk menertibkan keberadaan bangunan tersebut.

 

“Kami lakukan karena adanya keberadaan bangunan, patok, plang dan pagar didirikan tanpa izin diatas tanah milik pemerintah daerah, yang berada di Pinggir Jalan Provinsi Kilometer 9, Nipah-Nipah,” ungkapnya, Kamis (24/8/2023).

 

Dirinya juga menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini sudah kali kedua dilakukannya, untuk saat ini Satpol PP Penajam bersama Dinas Perkim akan melaporkan dugaan tindakan tersebut ke aparat penegak wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara.

 

“Sebagai informasi, bahwa tindakan ini sudah kami laporkan ke Polres PPU sebagai tindakan pidana,” ujarnya.

 

Dengan proses hukum yang berjalan ini, pihaknya bersama tim operasional yang berjalan juga akan terus memantau bangunan serta plang yang tidak mempunyai izin diatas lahan pemerintah daerah. (adl)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.