Anggota DPRD PPU Tanggapi Rencana Penghapusan Desa di wilayah IKN

by -80 Views

BERITAPENAJAM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Rahman Wahid meminta, pemerintah pusat untuk mencari solusi ketika desa di Kecamatan Sepaku dihapus seiring dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, bahwa ibu kota baru dirancang sistem pemerintahan menjadi pemerintah daerah khusus (Pemdasus) tanpa adanya desa.

Meski demikian, saat ini UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN tersebut masih dalam tahap atau proses revisi oleh DPR RI.

Melihat persoalan tersebut, Wahid mendorong pemerintah pusat untuk mencari solusi yang terbaik bagi sebelas desa yang ada di Kecamatan Sepaku.

“Minta solusi dari pemerintah pusat untuk sebelas desa ini. Apalagi ada enam desa yang baru saja ikut pilkades, mereka akan dilantik pada 11 Januari 2024 mendatang. Harus ada solusi terbaik bagi para kepala desa di Kecamatan Sepaku,” ucap Wahid, Minggu (5/11/2023).

Ia berharap persoalan ini menjadi atensi penting bagi pemerintah pusat khususnya Otorita IKN. Agar sebelas desa di Kecamatan Sepaku bisa mendapatkan kejelasan terkait status desa di Kecamatan Sepaku yang sebagian besar wilayahnya sudah ditetapkan sebagai IKN.

“Ini harus jadi atensi penting bagi pemerintah pusat,” Kata Wahid.

Kecamatan Sepaku memiliki empat kelurahan dan sebelas desa. Di antaranya adalah Desa Argi Mulyo, Desa Binuang, Desa Bukit Raya, Desa Bumi Harapan, Desa Karang Jinawi, Desa Semoi Dua, Desa Sukaraja, Desa Telepon, Desa Tengin Baru, Desa Wonosari.

Sementara empat kelurahan diantaranya adalah Kelurahan Maridan, Mentawir, Pemaluan, dan Kelurahan Sepaku.

Kemudian baru-baru ini ada enam desa yang mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 29 Oktober 2023 lalu. Diantaranya adalah Desa Telemow, Karang Jinawi, Desa Suko Mulyo, Desa Samoi Dua, Desa Argo Mulyo,dan Desa Bumi harapan. (ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.