Desa Sidorejo Kedatangan Tim Perifikasi dan Penilai Provinsi Kaltim

by -270 Views

BERITAPENAJAM.Net-Terkait dengan keberadaan desa kekinian setelah kemerdekaan ini kita mengenal beberapa regulasi yang berkenaan dengan desa, seingat kita setelah besar kita mengenal Undang-undang 579 mungkin kita berangkat dari sana, padahal sebelumnya juga ada regulasi tentang desa, kemudian di era reformasi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 22, kita menggunakan regulasi tentang desa yaitu peraturan pemerintah nomor 76.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara H Tohar saat menerima Tim perifikasi dan penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalimantan Timur di Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU Selasa (18/10).

“Kemudian dari Undang-undang 2 berubah menjadi undang-undang dengan PP 72 karena Alhamdulillah sekarang ada penguatan dari sisi regulasi bahwa desa diatur tersendiri mulai Undangn-undang Nomor 6, Tahun 2014, bersyukur kepada seluruh jajaran pemerintahan desa dimana untuk mengatur, mengurus rumah tangga desa telah memiliki undang-undang tersendiri, yang sekarang terkatung-katung, sesungguhnya kelurahan yang jadi keprihatinan kita semua ketika Undang-undang 579 itu menyamakan kedudukan desa dengan kelurahan,” terang Tohar.

Dikatakannya, sekarang di era Undang-undang 32 menempatkan kelurahan sebagai SKPD satu sisi juga kitapun gembling dibilang SKPD tidak mengampu urusan pemerintahan secara spesifik, tidak ditempatkan posisinya ada dimana, nah sekarang dengan PP 18 informasinya akan ditempatkan sebagai perangkaat kecamatan, sementara kecamatan sendiri mengampu program apa, tidak jelas juga.

“Oleh karena itu kita mensiasatinya sama sebagai pejabat yang bersifat kewilayahan mendapat delegasi sebagaian kewenangan bupati, nah itu yang sekarang kita lakukan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,”tegasnya.

Terkait dengan desa terangnya, tidak tahu persis indikatornya apakah masih menggunakan indikator yang lama atau yang baru , ia berharap mudah-mudahan yang baru sehingga yang tidak tahu syukur jika tidak tahu sehingga pihaknya menyerahkan kepada kepala BPMPD Kabupten PPU untuk membina lebih lanjut.

“Kalau kami masih mengingat  indicator yang lama memang ada beberapa persoalan yang sesungguhnya yang kita lombakan di desa ini akan melihat sejauh mana kinerja pemerintah daerah dan pemerintahan desanya , ada beberapa persoalan yang tidak terkait langsung dengan yang ada dibawah kendali dan kondsi, tapi keberadaannya menjadi niscaya pada indicator-indikator yang ditentukan dalam lomba desa, mudah mudahan itu sudah berubah dari sekian indicator, kasihan kepada desa berkutat menyiapkan data saja, apalagi pembinaan,” paparnya.

Jadi intinya kalau sudah berbicara kinerja lanjutnya, tentulah kinerja yang memang ada dalam kendali langsung pemerintah desa, nah kemudian untuk membangun kesempurnaan dari tataran pemerintahan desa memang harus dibangun dengan cara sinergitas antar sesama antar instansi yang multi kompleks,

apa yang diharpkan oleh desa dalam mengikuti lomba ini ada kemungkinan didapatkan, dengan catatan bahwa seluruh indicator dan kriteria terpenuhi dengan sempurna, nah itu harus dijawab, kalau sempurna tidak usah diminta untuk menjadi juara pasti diberikan, jadi intinya ketika sejumlah anggota tim melakukan perifikasi dan identifikasi data, jika memang ditemukan kekurangan dan kelemahan, sekda  memohon kepada segenap perangkat desa untuk mensupport rekomendasi pembenahan dan penyempurnaan.

“Siapa tahu benar harapan kita bahwa desa Sidorejo ini bisa diunggulkan oleh Provinsi Kaltim dan pada saatnya bisa mewakili Kaltim di tingkat Nasional, toh juga belum sampai kesana karena ini memang binaan kita jadi harus kita bina, kemudian pemerintahan desa merupakan muara dari seluruh program dan kegiatan dari semua tingkatan pemerintahan, kalau kita lihat dan kita identifikasi sekian banyak program dan kegiatan pemerintah pusat dan provinsi, kabupten dan kecamatan ada di desa, dengan kualifikasi kepala desa, kualifikasi perangkat desa rasa-rasanya berat untuk melakukan itu,” ungkapnya.

Oleh karena itu katnya, kembali ke kreteria dan indikator dari lomba desa, ini ada bagian-bagian yang menjadi proporsinya, khususnya kepada kawan-kawan di level kabupaten, ada peran yang harus hadir di pemerintah desa, kasihan kepala desa jika dibiarkan berjalan sendiri, PKK nya pastilah harus mendapat sentuhan dari PKK kecamatan dan kabupten secara terstruktur, persoalan KB juga sama, hadirlah disini SKPD pengampu urusan Keluarga Berencana dan Kependudukan.

“Ketika seluruh pembinaan ini berjalan pastilah ditingkat desa memiliki kinerja, memiliki data dan informasi yang kita harapkan, tetapai kalau kinerja dari unsur pemerintah tingkat ataspun jarut marut pastilah lebih Jrut marut lagi kondisi yang ada didesa, jadi kesimpulannya sempurna atau tidaknya indicator dan kriteria terkait dengan lomba desa ini cerminan dari kinerja secara keseluruhan, tugas dan fungsi kita bisa dibedakan tetapi tidak dipisahkan itu yang harus kita sadari  bahwa mekanisme dan sistem pemerintahan ini merupakan totalitas sistem yang ada,” tutupnya. (humas8)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.