BERITAPENAJAM.Net –Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kembali mengungkap kasus Narkoba golongan I jenis sabu. Saat melakukan penangkapan Res Narkoba berhasil mengamankan tiga pelaku dari Dua tempat yang berbeda. Hal itu terjadi atas pengembangan kasus yang diungkap sebelumnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut bermula atas laporan masyarakat. “Semalam kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian Tim kami meluncur ke TKP dan mengamati grak krik orang yang di duga mengedar atau kurir, setelah mengamati grak griknya kami amankan, waktu di amankan juga tidak ada perlawanan,”ucapnya Rabu (09/11/2016)
Dari hasil penangkapan tersebut Res Narkoba Polres PPU berhasil mengamankan tersangka atas nama Misbar (37) dan Nardi (32) dengan barang bukti Satu poket sabu bruto 0,85 Gram, Satu buah bungkus rokok LA Bold warna hitam, uang tunai senilai Dua juta rupiah dan Satu buah unit handphone Samsung warna hitam. Keduanya diamankan disebuah jalan yang berada di Desa Bukit Raya RT 12 Kecamatan Sepaku sekitar Pukul 01:00 Wita.
Pada saat Sat Res Narkoba Polres PPU melakukan penyergapan terhadap Misbar dan Nardi, kemudian Res Narkoba Polres PPU melakukan mengembangkan kasus tersebut dan pada pukul 03:00 Wita ResNarkoba Polres PPU, kembali mengamankan Samuji (47) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Bukit Raya RT 12 Kecamatan Sepaku dengan mengamankan barang bukti Empat poket sabu bruto 0,89 Gram di dalam buah jaket warna hitam dan mengamankan Satu buah kertas almunium foil.
Atas perbuatannya Misbar, Nardi dan Samuji akan diancam pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 (1) huruf “a” UU RI No 35 tahun 2009. (Win)