BERITAPENAJAM – Pelantikan Syahrudin M Noor sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sisa masa jabatan 2019-2024 masih menunggu persetujuan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor melalui Surat Keputusan (SK).
Sebagaimana diketahui, Syahrudin M Noor akan naik sebagai Ketua DPRD Kabupaten PPU menggantikan posisi Jhon Kenedi dari fraksi yang sama yakni Fraksi Demokrat.
Namun proses pergantian pucuk pimpinan yang dilakukan usai pencabutan gugatan dari Jhon Kenedi kepada Syahrudin M Noor pada Senin (30/5/2022) hingga kini belum ditandatangi oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Saat dimintai keterangan akan hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat ditemui mengaku telah melakukan paraf berjenjang pada SK pergantian unsur pimpinanan DPRD PPU untuk diteruskan ke Gurbernur Kaltim.
“Rasanya paraf berjenjangnya sudah selesai. Seingat saya sudah saya paraf. Tinggal tandatangan pak Gubernur. Tapi pak Gubernur dalam beberapa hari ini tidak ada di tempat,” kata Hadi, Senin (20/6/2022).
Hadi mengatakan pihaknya tidak menghalangi proses pergantian unsur pimpinan dengan adanya keterlambatan penandatanganan SK dari Gubernur.
“Tidak ada menghalang-halangi. Kita tidak ada urusan dengan kabupaten/kota. Kalau mereka anggap seperti itu ya silahkan, itu isu yang tidak benar. Selama memenuhi persyaratan ya jalan saja,” kata Hadi.
Untuk diketahui polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedi digantikan oleh Syahrudin M Noor sempat memanas sebelumnya.
Jhon Kenedi sempat menggugat secara perdata nomor 50/PDTG/2022/PN Penajam dengan tertugat diantaranya Syahrudin M Noor, Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PPU, Andi Singkerru pada Senin (18/4/2022) lalu akhirnya dicabut kembali pada Senin (30/5/2022).
Namun, setelah melalui satu kali persidangan, Jhon Kenedi mencabut gugatannya pada Senin (30/5). Sehingga, proses perkara antara kedua belah pihak tidak berlanjut di meja hijau.
Penulis : Dian M.S