BERITAPENAJAM,- Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan kabar gembira dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 12 Agustus hingga 12 September 2024.
Program pemutihan di UPTD PPRD Samsat PPU itu menawarkan keringanan yang sangat menarik, yaitu pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB). Selain itu, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah PPU, Arifin, mengingatkan masyarakat akan berakhirnya program pemutihan pajak dalam waktu dekat.
“ Program pemutihan pajak ini akan berakhir dalam 32 hari
ke depan, saya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Arifin. Senin (26/08/2024).
Berdasarkan data terkini, jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak mencapai 231 unit. Angka ini mencakup baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
” Kami memudahkan masyarakat. Ayo yang mungkin kemarin daya kemampuan menunggak, kami memberikan keringanan dengan mengadakan program ini,” tambahnya.
Program pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Tidak ada target yang ditetapkan, siapa pun yang memiliki tunggakan pajak bisa dapat mengakses secara umum.
“ Ya terhitung kurang lebih satu bulan lagi program ini, jadi kami ingatkan kepada masyarakat PPU yang ingin melakukan pemutihan,” bebernya.
Program pemutihan pajak ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua wajib pajak. Tidak hanya kendaraan pribadi, namun kendaraan milik perusahaan dan pemerintah pun dapat mengikuti program ini,
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Sehingga pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan transportasi publik secara keseluruhan. (May/Bp2)