BERITAPENAJAM.Net -Kanit Laka Lantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) IPDA Usman Dharma mengungkapkan hal terkait tragedi yang membuat Rahmad Darmawan pengemudi Mobil Grand Max meninggal dunia akibat kecelakaan Lalu Lintas pada Hari Minggu, 22 Januari 2017 di Jalan Provinsi Kilometer 36 Desa Api-Api Kecamatan Waru.
“Pengemudi Truk tidak terbukti kelalaiannya dan sekarang kita juga masih dalami, tapi untuk pengemudi truk saat ini wajib lapor, “ ungkapnya, (Kamis, (26/01/2017).
Lanjutnya, sang pengendara mobil dump truk tersebut tidak dinyatakan lalai karena mobil Grand Max yang datang dari arah Babulu menuju Penajam sampai ditempat Kejadian Perkara (TKP) pengemudi kendaraan Grand Max menyalip, lalu mobil yang dikendarai Rahmad Darmawan oleng ke jalur mobil Truk yang di kemudikan Yusran sehingga kecelakaan tidak terhindarkan.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Pengendara Dump Truk telah di bebaskan, Yusran telah dapat kembali ke kediamannya berkumpul dengan keluarganya di Kecamatan Waru tepatnya di Desa Sesulu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya maupun saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya. namun setiap hari Kamis wajib melaporkan diri selama batas waktu yang telah ditentukan oleh Kepolisian Polres PPU. (Win)