BERITAPENAJAM, – Tingkat peredaran narkoba saat ini tidak bisa dipungkiri, dari kalangan anak – anak hingga orangtua barang haram tersebut terdistribusi dengan masifnya. Anggota Dewan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan Penajam Paser Utara (PPU) Baharuddin Muin, terus berupaya menyebarluaskan bahaya narkoba dan sebagai bentuk pencegahan peredaran Narkoba.
Melalui sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Kaltim nomor 4 tahun 2022 Tetang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekusor Narkotika dan Psikotropika kepada masyarakat Kelurahan Jenebora Kabupaten PPU.
“Ini bagian dari salah satu fungsi kami di lembaga DPRD selain pengawasan, dan penyusunan anggaran ya membuat peraturan ini,” bebernya Baharuddin.
Setelah peraturan ini diterbitkan melalui paripurna, kami harus mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sebagai pertanggung jawaban kami kepada masyarakat.
“Kami harap masyarakat dengan adanya peraturan daerah provinsi nomor 4 tahun 2022 ini dapat mencegah perdaran narkotika di daerah masing-masing,” pungkasnya.
Pada sosialisasi perda itu juga dihadiri dua narasumber untuk menjelaskan terkait peraturan tersebut juga bahaya narkoba itu sendiri. (bp1)