BERITAPENAJAM.Net-Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Surodal Santoso mengatakan, pemda PPU diminta segera melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran dan kelembagaan. Hal tersebut seiring instruksi Menteri Dalam Negeri terhadap penerapan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang struktur kelembagaan Pemerintah daerah yang akan menjadi acuan penyusunan APBD 2017.
Dengan keluarnya PP 18 kata dia, maka peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah sudah tidak berlaku. Sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan kelembagaan sesuai dengan PP yang baru dan disahkan paling lambat pada Oktober mendatang.
” Dengan keluarnya PP 18 maka peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah sudah tidak berlaku lagi. Namun kita akan menyesuaikan kelembagaan sesuai PP yang baru dan akan disahkan paling lambat oktober mendatang, “kata Surodal saat ditemui, Jumat, (9/9) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dalam struktur kelembagaan yang baru nanti, struktur lembaga yang sudah disusun akan diajukan ke DPRD untuk disahkan. Surodal menjelaskan saat ini ada sejumlah nomenklatur lembaga yang mengalami perubahan akan diusulkan ke dewan, seprti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bergabung dengan badan pengelola keuangan dan aset daerah atau (BPKAD).
Selain itu lanjutnya, Dinas kehutanan dan perkebunan akan masuk bergabung di dalam Dinas pertanian. Sementara terkait jabatan tinggi pratama dalam struktur kelembagaan yang baru akan disesuaikan berdasarkan kinerja dan assessment pimpinan.
“Dinas kelautan dan perkebunan musuk di dalam dinas pertanian, sementara terkait jabatan tinggi pratama dalam struktur kelembagaan baru akan kami sesuaikan berdasarkan kinerja dan assesment pimpinan, “urai dia.
Pihaknya berharap penggabungan sejumlah SKPD dalam struktur kelembagaan 2017 tidak sampai mengeliminir pejabat di SKPD yang lama dan tentunya tidak menjadi persoalan bagi selur PNS yang ada dimasing-masing lingkup yang ada.(Humas6)