BERITAPENAJAM.NET, – Pemerintah pusat kembali melakukan revisi tentang penyelengaraan pendidikan khsusunya pada penyelenggaran pendidikan kepramukaan.
Perubahan tersebut yang bahwa pramuka menjadi ekstrakurikuler tidak wajib diikuti, namun hanya bersifat sukarela yang dulunya menjadi kewajiban pada setiap tingkatan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah.
Dengan adanya perubahan peraturan tersebut, Wakil Ketua Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU menanggapi perubahan tersebut, dikatakannya pendidikan kepramukaan tetap ada dalam ekstrakulikuler tetapi tidak bersifat wajib seperti sebelumnya.
“Pramuka tetap ada menjadi ekstrakulikuler, sementara ini mentri pendidikan tidak wajib di sekolah dan masih ada sanggahan dari kwarnas untuk mencabut permintaan negeri itu,” tuturnya ketikawa diwawancarai awak media Senin (22/04/2024).
Politisi Partai PDIP ini mengungkapkan, pemerintah pusat juga akan melakukan diskusi terkait perubahan ini kepada kwarnas, guna mempertimbangkan atas gugatan pada kementerian pendidikan.
Hal itu sekaligus menepis kabar bahwa ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan telah dihapus dan tetap ada dalam kurikulum merdeka belajar.
“Kementrian pendidikan mengajak pada pramuka untuk berdiskusi, karena salah satu program unggulan kementrian pendidikan menjadikan sistem pelajaran merdeka belajar,” tuturnya.
Sementara diketahui bahwa dalam kurikulum merdeka belajar terdapat beberapa poin penting didalamnya, seperti adanya laboratorium pancasila, dasa dharma yang mana hal ini juga ada didalam kegiatan kepramukaan.
“ Inikan jelas, didalam merdeka belajar ada Laboratorium pancasila dasa dharma yang menjadi pokok dalam pendidikan kepramukaan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kegiatan pramuka juga membantu membangun nilai karakter pesera didik bukan hanya merdeka belajar. (ADV)