BERITAPENAJAM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) telah menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Hal ini dikarenakan stok blangko KTP Elektronik telah kosong sejak sebulan lalu.
Plt Kepala Disdukcapil PPU, Mawar mengatakan saat ini Disdukcapil telah mengajukan usulan kepada pemerintah Pusat.
Ia pun mengajukan blangko sebanyak 5.000 keping kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita sudah usulkan ke Pemerintah Pusat sebanyak 5.000 keping, tapi saat ini masih dipertimbangkan di pusat,” ucapnya, Jum’at (6/1/2023).
Selain itu Mawar juga mengungkapkan kemungkinan hanya setengah dari usulan blangko yang akan diberikan mengingat seluruh Disdukcapil di Indonesia juga melakukan pengajuan.
Menurut informasi kesediaan blangko di Pemerintah Pusat hanya sebanyak satu juta keping dan akan dibagikan ke 514 Disdukcapil di seluruh Indonesia.
Penulis: Adell