PENAJAM. BP.NET – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin membantu pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim di Gedung Serbaguna Desa Binuang Jl. Quary 3, Rt 005, Dusun I, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, dan kegiatan yang dilaksnakan sesuai dengan protokol kesehatan (covid-19).
Baharuddin Muin mengungkapkan, sosialisasi produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD bersama Pemprov Kaltim perlu disosialisasikan secara menyeluruh ke warga Kaltim. Salah satunya mengenai Perda tentang pajak.
“Periode ini DPRD Kaltim memprogramkan sosialisasi Perda yang dibuat oleh DPRD dan Pemprov Kaltim ke masyarakat. Setidaknya, masyarakat memiliki kesadaran menunaikan kewajibannya membayar pajak tepat waktu,” jelasnya.
wajib pajak perlu diberi pemahaman terkait dengan kewajiban membayar pajak dan peruntukannya. “Pajak yang dipungut oleh pemerintah, itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti fasilitas kesehatan, jalan dan lainnya. Petugas pajak juga harus terus berinovasi dalam memberikan layanan pajak yang lebih humanis,” tuturnya.
Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) PPU-Paser menekankan, di tengah pandemi covid-19, Pemprov Kaltim harus memaksimalkan seluruh potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, dana perimbangan di sektor minyak dan gas (Migas) dari pemerintah pusat mengalami penurunan sejak pandemi covid-19.
“Kondisi seperti sekarang pemerintah harus fokus meningkatkan PAD untuk menambah APBD. Kita tahu sendiri dana bagi hasil dari pusat dipangkas karena pengaruh covid-19,” ujarnya.
Di kesempatan tersebut Baharuddin juga mengingatkan warga turut berperan serta mencegah penyebaran covid-19. “Mematuhi protokol kesehatan itu sa agar penting agar pandemi covid-19 cepat berakhir dan perekonomian kembali pulih,” harapnya.(bp1/adv)