Soal Sendal Jepit Saat Berkendara Roda Dua, Ini Penjelasan Lantas Polres PPU

by -412 Views

BERITAPENAJAM – Belum lama ini beredar informasi menyebutkan pengendara beroda dua (R2) memakai sendal jepit dapat ditilang? Narasi ini tentunya menjadi bahan perbincangan yang cukup hangat. 

Tentunya, hal tersebut sangat menjadi pertanyaan masyarakat khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), seperti apa dasar hukumnya?

Pada prinsipnya, hal ini merupakan aspek keselamatan saja ketika berkendara menggunakan sendal jepit.

Sesuai arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, hanya mengimbau bagi pengendara R2 tidak ada penilangan.

“Oleh karena itu, jika dilihat dari kasus kecelakaan yang didominasi oleh pemotor, makanya kita berikan imbauan dulu,” ungkap Kasat Lantas Polres PPU AKP Arief Ridho. Senin (20/6/2022).

Perlindungan menggunakan sendal jepit, saat berkendara roda dua ini tentunya dirasa kurang maksimal. Dikatakannya, Oleh sebab itu pihaknya akan terus melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat di Benuo Taka.

“Tapi kan tidak semua masyarakat PPU dapat membeli sepatu, ya ke depannya juga dapat diterapkan seperti helm, sementara kami mengimbau saja,” bebernya kepada media ini.

Iya juga meminta agar imbauan secara positif tersebut dapat dilihat dari sisi aspek keselamatannya sehingga tidak terjadi fatalitas saat berkendara.

“ Apalagi saat konvoi itu otomatis safety reading disiapkan, dari helm, jaket dan sepatu, sedangkan untuk masyarakat umum masih imbauan,” tutupnya.   (Bp2)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.