BERITAPENAJAM – Sidang perdana gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jhon Kenedi berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kamis (19/5/2022).
Dalam sidang tersebut agendanya adalah pemeriksaan dokumen dan mediasi, namun dalam tahapan mediasi tahap pertama kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat tidak menemui titik temu. Sehingga, sidang kedua atas gugatan tersebut dilanjutkan pada 30 Mei 2022 mendatang.
Sidang pertama dihadiri oleh Jhon Kenedi didampingi kuasa hukumnya. Kemudian pihak tergugat I Wakil Ketua DPRD Raup Muin, Sekretaris DPRD PPU Andi Singkerru selaku tergugat II dan Syahrudin M Noor selaku turut tergugat sekaligus calon pengganti Jhon Kenedi dari pucuk pimpinan DPRD PPU.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hartati Ari Suyawati, Hakim Anggota I MGS Akhmad Rafiq Ghozali, Hakim Anggota II Rihat Satria Pramuda dan Panitera Niken Gustantia Syahaddina.
Saat ditemui, Kuasa Hukum Jhon Kenedi, Amrizal menuturkan bahwa dalam sidang pertama yaitu mediasi antara Jhon Kenedi dan Syahruddin tidak menemui titik terang.
“Dalam mediasi pertama tidak menemukan titik terang, atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Sementara tergugat satu yaitu Raup Muin ikut alur saja,” ujar Amrizal.
Amrizal mengatakan, jika dalam agenda sidang selanjutnya antara kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan kembali maka akan ada agenda pokok perkara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Syahrudin M Noor, Hairul Bidol meminta kepada penggugat untuk bisa menerima pelaksanaan pergantian pimpinan DPRD PPU. Karena pergantian pimpinan melalui surat DPP Demokrat serta hasil paripurna DPRD PPU.
“Untuk penggugat bisa legowo lah. Karena ini ada surat DPP (Demokrat) ditambah hasil paripurna DPRD. Harusnya melihat dari sisi kelembagaan dan kepentingan masyarakat Penajam Paser Utara,” tandas Hairul. (yan/bp1)