Siap Siap! Tarif Air Bersih di PPU Mulai Naik Per Januari 2023

by -420 Views

BERITAPENAJAM,- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana menaikkan tarif air bersih.

Kenaikan mengacu terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Direktur Utama Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid mengatakan, kenaikan tarif tersebut sesuai dengan surat keputusan gubernur dan telah disetujui oleh Plt Bupati PPU, Hamdam.

“Sesuai dengan SK Gubernur tentang batas tarif atas dan tarif bawah. Kenaikan sudah disosialisasikan sejak bulan Mei kepada masyarakat dan telah disetujui oleh pak bupati sehingga akan berlaku 1 Januari 2023,” ucapnya, Senin (26/12/2022).

Menurut data, saat ini tarif tertinggi untuk wilayah PPU adalah sebesar Rp 9.500 per meter kubik. Besaran tersebut diperuntukkan untuk kategori A3, industri dan usaha.

Untuk kategori A1 dan A2 setelah disesuaikan nantinya menjadi sekitar Rp6.000 hingga Rp7.000 per meter kubik. Kini masih di bawah Rp4.000 per meter kubik.

Untuk kategori sosial khusus dan rumah ibadah masih berkisar Rp 1.700 per meter kubik.

Rasyid berharap ke depan dengan adanya kebaikan atau penyesuaian tarif para pelanggan dapat lebih menghemat penggunaan air bersih yang dihasilkan dari perusahaan milik pemerintah daerah.

“Untuk mendorong masyarakat agar lebih hemat air bersih,” tutupnya.

Penulis: Adell

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.