BERITAPENAJAM– Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan saat ini pihaknya masih belum melakukan razia tempat hiburan malam yang ada di PPU.
Hal ini dikarenakan belum adanya Surat Edaran Bupati untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
“Saat ini menjelang Ramadhan kami belum melakukan razia tempat hiburan malam yang ada di PPU, masih menunggu surat edaran dari Bupati,” ucapnya, Senin (3/4/2023).
Arifin menjelaskan anggota Satpol PP tidak bisa melakukan kegiatan razia tempat hiburan malam, apabila surat tersebut belum diterbitkan.
Ia menyebutkan saat ini masih terkendala pada surat yang belum ditandatangani oleh Bupati, dan masih berproses di Bagian Hukum.
“Dasar hukumnya itu ternyata sampai sekarang masih belum ditandatangani oleh Bupati masih di bagian Hukum” ungkapnya.
Untuk itu ia menyampaikan akan langsung melaksanakan kegiatan tersebut setelah Surat Edaran dari Bupati telah selesai. (ADV)