BERITAPENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam bakal tugaskan petugas khusus untuk memantau pedagang yang berjualan di sepanjang badan jalan di Jalan Provinsi Kilometer 18 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Pedagang yang berjualan di badan jalan dinilai mengganggu ketertiban dan arus lalulintas.
“Nanti kamu akan tugaskan petugas sebanyak dua orang untuk melakukan penjagaan di situ,” ucapnya, Jumat (3/3/2023).
Petugas Satpol PP ditempatkan secara khusus untuk melakukan pengamanan di wilayah itu karena badan jalan tersebut masih kerap digunakan para pedagang untuk berjualan memakai kendaraan roda dua maupun empat.
Mayoritas pedagang yang berjualan di badan jalan di Jalan Provinsi Kilometer 17 Kelurahan Petung bukan warga yang bertempat tinggal di daerah itu.
“Kebanyakan pedagang dari luar, tapi berjualan di situ menggunakan mobil,” katanya. (ADV)