BERITAPENAJAM, – Samsat Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program promo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung hingga 30 November 2024.
Program ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan mereka dengan memberikan berbagai kemudahan.
Selama periode promo, para wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB akan dibebaskan dari denda keterlambatan dan diberikan potongan 50 persen.
Kasi Bidang Pembukuan dan Penagihan Samsat PPU, Tri Anggra Wibiksana, menjelaskan bahwa meskipun banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun, mereka tetap bisa menikmati kemudahan ini tanpa dikenakan sanksi.
Selain itu, promo juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya, meskipun tidak berlaku untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Program ini telah terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban pajak dan kelengkapan kendaraan mereka, seperti surat-surat kendaraan,” kata Anggra, Jumat, (22/11/2024)
Ia juga mengingatkan bahwa dengan adanya program ini, masyarakat sebaiknya segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Bagi yang ingin memanfaatkan promo ini, pembayaran bisa dilakukan langsung di Kantor Samsat Penajam di Kelurahan Nenang atau melalui platform E-samsat seperti DANA, Indomaret, dan lainnya.
Panduan lengkap cara pembayaran melalui E-samsat dapat ditemukan di akun Instagram resmi Samsat PPU di @uptdpprdppu. (Sam/Bp2)