BERITAPENAJAM.Net – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun ini menerima pembangunan rumah susun sewa sederhana yang diprioritaskan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Di mulainya pengerjaan rumah susun tersebut ditandai dengan Peletakan Batu Pertama Proyek Pembangunan Rumah Susun Sewa yang dilakukan oleh Wakil Bupati PPU Mustaqim MZ, Rabu (18/07).
Dalam peletakan batu pertama tersebut Wakil Bupati PPU didampingi oleh Sekertaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Nanang Ali dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (DPKPP) Chairul Rozikin serta disaksikan oleh para pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati PPU Mustaqim MZ mengatakan Alhamdulillah pada saat ini Kabupaten PPU mendapatkan giliran pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pusat melalui APBN.
Selain itu, ia berharap disektor Perumahan dengan 42 unit kamar tersebut semoga dapat menjadi salah satu konstribusi penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat PPU dan kedepannya semoga pembangunan seperti ini dapat terus berlanjut.
“Mudah – mudahan awal dari pembangunan ini kedepannya dapat terus berjalan dan bersifat berkelanjutan dan semoga saja pembangunan tower rumah susun ini dapat dilaksanakan di setiap kecamatan yang ada di PPU,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPKPP Chairul Rozikin mengungkapkan pembangunan rumah susun tersebut merupakan sinkronisasi dari usulan program pemerintah kabupaten PPU dan dapat terealisasi melalui Kementrian PUPR.
“Alhamdulillah dapa terealisasi melalui kementrian PUPR serta direktorat jenderal penyediaan perumahan satuan kerja pengembangan perumahan, dengan sumber dana dari APBN untuk tahun anggaran tahun 2018,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembangunan yang diterima pemkab PPU yakni satu bangunan dengan tiga lantai yang memiliki kapasitas 42 unit kamar. “Rencananya akan ada fasilitas mebeller, sehingga masyarakat akan dapat langsung menempatin rumah itu,” pungkasnya. (kmf/bp1/adv))