BERITAPENAJAM, – Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Penajam Paser Utara PPU (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mencatat 238 unit kendaraan milik Pemerintah Daerah (Pemda) belum melunasi pembayaran pajak.
Kepala UPTD PPRD Samsat PPU Arifin mengatakan, total tunggakan pajak kendaraan plat merah itu berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah setempat yang belum dibayarkan mencapai Rp190 juta.
” Dari hasil rekap plat merah, Kendaraan dinas yang menunggak pajaknya ini berjumlah 238 unit per 19 Agustus 2024,” kata Arifin, di Kantor Samsat PPU, Senin, (26/08/2024).
Sementara total kendaraan dinas baik jenis kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat berjumlah 294 unit dengan nilai Rp206 juta, Namun saat ini sudah bebas pajak atau yang sudah dibayarkan hanya berjumlah 56 unit senilai Rp15 juta.
Menurut Arifin selama ini pajak kendaraan Dinas milik pemda setempat terkendala pada pendanaan dan beberapa perlengkapan yang wajib dilengkapi antara lain bagian administrasi.
” Untuk pemda Alhamdulillah siap melakukan pembayaran, kemaren juga sudah dibuatkan untuk daftar kendaraan uang belum dibayarkan,” beber Arifin.
Samsat PPU juga telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Pemkab setempat untuk membahas pelunasan pajak tersebut.
Ia menegaskan bahwa dua kali pertemuan dengan dinas terkait semestinya kelengkapan administrasi untuk kebutuhan pelunasan sudah dapat dipenuhi. (Sam/Bp2/*)