BERITAPENAJAM.Net,- Kegiatan Refinery Development Master Plan (RDMP) yang dilakukan oleh Pertamina di Jalan Perjuangan Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah dilaksanakan penghentian kegiatan Sumur secara sementara melihat ada beberapa prinsip administrasi yang belum diselesaikan.
Sementara kabarnya, pengentian tersebut telah dilakukan pada hari Rabu lalu, 28 April 2021 pukul 19:50 WITA.
Dalam kegiatan penyegelan itu dihadiri oleh, Kepala Badan Kesbangpol PPU Agus Dahlan S.Pd adapun Plt Kasat Pol PP Muhtar, S.Pd.MM, saat dikonfirmasi mengenai penyegelan Rabu malam itu ia membenarkan adanya penghentian sementara.
” Segala aktifitas yang dilakukan PT. CPP dan PT. HK dilakukan penghentian sementara karena beberapa penyebab izin prinsip secara administratif,” tutur Muhtar.
Dalam hal itu pemerintah daerah menyampaikan bahwa, sesuai dengan aturan berlaku yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah PPU, seluruh perusahaan yang ingin melakukan investasi di lingkungan Pemerintah Daerah di wajibkan untuk melengkapi surat izin terlebih dahulu baik surat izin prinsip, izin lingkungan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Tidak hanya cukup sampai disitu, mengenai ketaatan perundang undangan ketenagakerjaan perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan RDMP tersebut, pasalnya pihak perusahaan lebih banyak melakukan pengrekrutan tenaga kerja asing dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.
“Tenaga kerja lokal sedikit saja dibanding tenaga kerja luar, harusnya lebih banyak tenaga kerja lokal dari pada luar,” ungkap Muhtar saat dikonfirmasi melalui telpon via Whattsapp.
Saat ditanya awak media terkait tenggang waktu penghentian sementara yang dilakukan Pemda PPU, ia menyampaikan akan memberikan waktu selama sepekan untuk melengkapi persyaratan izin administrasi tersebut.
” Kita suruh urus tujuh hari, apabila dengan waktu tersebut belum direalisasikan kita akan tetap menutup itu, artinya sebelum ada izin keluar tidak boleh ada aktifitas,” pungkasnya (sr).