Program Jaksa Jaga Desa Sebagai Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa

by -465 Views

BERITAPENAJAM– Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Refleksi Akhir Tahun 2022 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri PPU

Pada Refleksi Akhir Tahun juga disebutkan Jaksa Jaga Desa merupakan program mereka dalam mendampingi pengguna dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri PPU Agus Chandra mengungkapkan, saat ini sudah melakukan beberapa kali kegiatan Jaksa Jaga Desa pada tahun 2022.

“Untuk Jaksa Jaga Desa, kita sudah melakukan beberapa kali kegiatan dalam program Jaksa Jaga Desa ini, di tahun 2022 sekitar 5 kegiatan yang telah dilaksanakan, dan akan ditingkatkan lagi pada tahun 2023” ucapnya pada Senin (26/12/2022).

Program tersebut sudah didiskusikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Mereka akan diatur waktu untuk melakukan konsultasi maupun sosialisasi dengan para jajaran pemerintahan desa.

“Hasil diskusi dengan dinas pemberdayaan desa, akan mengatur waktu paling tidak satu bulan sekali akan turun, dan saat itu merupakan sarana konsultasi, maupun sarana sosialisasi,” ungkapnya.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan desa yang diatur di dalam beberapa ketentuan, dapat dilakukan dengan baik dan benar.

Selain itu juga telah diciptakan aplikasi yang dapat membantu Pemerintah dalam merencanakan dana desa dan alokasi dana desa untuk mencegah adanya penyalahgunaan.

 

Penulis: Adell

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.