BERITAPENAJAM, – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), menindaklanjuti laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU, AKP Dian Kusnawan membeberkan, oknum ASN yang berprofesi sebagai dokter di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB), telah dilakukan proses penyidikan terkait tindak pilkada.
“Untuk saat ini, kami sudah melakukan proses pemeriksaan kurang lebih lima hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” beber Dian saat di wawancarai, Senin (02/12/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, telah mengintrogasi beberapa saksi dan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada terlapor.
“Jadi saksi yang kami interogasi terkait laporan ini yakni sembilan saksi, kemudian satu orang pelapor, dan satu orang lagi terlapor,” ujarnya.
Ia menyebut, perkara ini akan segera diupayakan untuk dilaksanakan tahap satu,”Kemungkinan Minggu ini akan kami lakukan, dan berkasnya akan kita berikan ke kejaksaan,” jelasnya.
Sementara, oknum ASN yang ikut menghadiri debat kedua Pilkada 2024 ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian melanggar juga pasal 70 ayat 1 huruf b dan pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta pasal 188 dan pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Di mana, setiap pegawai ASN tidak diperbolehkan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun.
Karena, ASN adalah salah satu pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Negara dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik yang harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik.
“Jadi, oknum ASN ini sudah kami tetapkan tersangka, karena telah melanggar aturan netralitas ASN,” tutupnya. (Rd/Bp2)