BERITAPENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, Kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial AA (26) berdomisili di Desa Labangka Kecamatan Babulu sebab terbukti miliki 45 paket sabu-sabu pada Kamis (24/11/22).
Kapolres PPU Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman mengatakan pihaknya memperoleh informasi di sebuah kontrakan yang terletak di RT 04 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Ketika dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima, alhasil benar adanya.
“Saat kami mendatangi kontrakan yang dimaksud, tepatnya di halaman depan kontrakan ditemukan seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan dan mencoba melarikan diri,” bebernya.
Karena ingin melarikan diri, petugas pun lebih sigap dengan langsung melakukan penangkapan.
Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone. Kemudian, di jarak kurang lebih satu meter ditemukan dua lembar tisu yang berisi plastik c-tik kosong, empat paket narkotika jenis sabu dan tiga bungkus c-tik yang berisi paketan narkotika sebanyak 45 paket.
Ketika diinterogasi oleh Tim Satreskoba Polsek Babulu pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan itu adalah miliknya.
“Barang bukti itu dilempar karena ketakutan saat melihat anggota Kepolisian yang mengejarnya,” ujarnya.
Saat petugas menanyakan asal kepemilikan barang tersebut, pelaku membeberkan mendapatkan barang itu dari pria berinisial E yang berada di dalam kamar kontrakan. Namun, ketika anggota Unit Reskrim Polsek Babulu masuk ke dalam kamar kontrakan yang bersangkutan sudah melarikan diri melalui pintu dapur kontrakan.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Adell