BERITAPENAJAM – Alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah lama terjadi di daerah ini. Terlebih untuk kawasan persawahan yang ada di Kecamatan Babulu.
Alih fungsi sawah menjadi perkebunan sawit diakibatkan kondisi wilayah dan minimnya sarana irigasi.
Hal itulah yang menjadi alasan banyaknya petani di wilayah ini terpaksa melakukan alih fungsi lahan pertanian sawah menjadi perkebunan sawit.
Padahal, pemerintah provinsi juga telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 1 Tahun 2013 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sementara di Kecamatan Babulu, lahan pertanian telah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan.
Melihat hal tersebut, Plt. Bupati Hamdam meminta Dinas Pertanian (Distan) PPU untuk melakukan pengawasan lahan tanaman lebih ketat lagi agar kanan tidak beralih fungsi.
“Kan Perda sudah ada, sekarang tinggal Dinas Pertanian untuk meningkatkan pengawasan agar petani tidak melakukan alih fungsi lahan,” kata Hamdam, Rabu (22/6/2022).
Hamdan meminta kepada seluruh petani yang ada di Kabupaten PPU untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, jika petani melanggar aturan itu maka petani akan terjerat hukum.
“Sudah ada perdanya, kalau APH (Aparat Penegak Hukum) bertindak, maka pelaku alih fungsi akan terkena masalah hukum,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan terkait dengan jumlah petani yang melakukan alih fungsi lahan, Hamdam membantah jika ada ratusan hektare sawah di Kecamatan Babulu yang ditanami kelapa sawit.
“Harus melihat dari data dulu, itu hanya pengakuan saja. Jika sawah dialih fungsikan ke kebun sawit itu jadi rugi. Karena harga tanaman padi lebih ekonomis dibanding sawit,” tandasnya.
Penulis : Dian MS