BERITAPENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) klaim terdapat beberapa perusahaan tidak bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya.
Namun masalah tersebut telah diselesaikan oleh pihak Disnakertrans, dengan melakukan mediasi kepada perusahaan, terkait kewajiban dalam membayarkan THR bagi karyawan.
Kepala Disnakertrans PPU Kuncoro mengkonfirmasi hal tersebut, ia mengatakan sebelumnya terdapat dua perusahaan yang melaporkan diribkepada pemerintah.
“Ada dua perusahaan yang sempat terdapat kendala dalam membayar kewajiban pemberian THR, setelah kami mediasi pihak perusahaan mengatakan kesanggupan membayar,” ucapnya, Senin (17/4/2023).
Kuncoro juga menyampaikan kepada karyawan, yang perusahaannya tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya dapat melaporkan ke pos pengaduan THR.
“Silahkan bagi para pekerja yang memang memiliki kendala, bisa dilaporkan secara tertulis ke pos pengaduan THR, sehingga kami bisa melaporkan kepada pihak provinsi,” ungkapnya. (bp1/ADV)