Perumda Danum Taka Lakukan Penyesuaian Tarif Air Bersih

by -445 Views

BERITAPENAJAM, – Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) naik per 1 Januari 2023.

Hal itu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se Kalimantan Timur tahun 2022.

“Sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh PDAM sejak Mei 2022 kita sudah menyesuaikan rencana penyesuaian tarif. Alhamdulillah tarif sudah disetujui oleh Pak Bupati. Kita menyesuaikan tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai dengan SK Gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 20223,” ucap Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid, Senin (2/12/2022).

Dijelaskan Rasyid, harga tertinggi penyesuaian tarif yakni Rp 9,000 per meter kubik. Sementara untuk penyesuaian tarif paling rendah yakni Rp 1,700 per meter kubik.

“Ada yang naik dan ada yang enggak. Seperti misalnya sosial khusus yaitu rumah ibadah, stunting itu tidak naik,” tutur Rasyid.

Adapun kenaikan tarif air minum paling tinggi dia ntaranya menyasar kategori A3 dan industri atau usaha. Sementara untuk kategori A2 ada kenaikan kurang lebih Rp 2,000 per meter kubik.

Untuk diketahui Penyesuaian tarif air minum yang diatur dalam SK Gubernur Kaltim terendah Rp6.300 per meter kubik dan tertinggi adalah Rp13.500 per meter kubik.

Penetapan tarif air bersih Perumda Air Minum Danum Taka dilakukan dalam rangka menyesuaikan kondisi perekonomian.

“Kita mendorong masyarakat untuk lebih hemat air,” ucapnya. (dms/*bp1)

 

 

Penulis : Dian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.