BERITAPENAJAM.Net– Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, kali ini adalah warga RT 002 Desa Buluminung Kecamatan Sepaku yang berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Satnarkoba Polres PPU lantaran memiliki Narkoba.
“Kejadian bermula pada saat anggota Opsnal Satnarkoba melakukan giat penyelidikan, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Buluminung sampai Kelurahan Sotek sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan melakukan penyelidikan, kemudian anggota mendatangi sebuah rumah yang dicurigai sering menjadi tempat transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto, Rabu (7/6/2017).
Lanjutnya, dari hasil pengintaian yang dilakukan oleh Kepolisian PPU, seseorang yang dicurigai sedang duduk di depan rumahnya, kemudian diketahui orang tersebut berinisial HNDR (29), kemudian berselang beberapa waktu, dilakukan penggeledahan, alhasil ditemukan satu poket sabu yang dibungkus dengan kertas almunium foil bekas bungkus rokok.
Dari hasil penangkapan itu telah diamankan sebuah barang bukti 1 Poket Narkoba jenis sabu Bruto 0,14 Gram, 1 buah plastik, 1 unit handphone dan uang sebesar dua ratus ribu rupiah, akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/nit)
Laporan dari wartawan Beritapenajam Erwin