BERITAPENAJAM.Net, – Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan serta tata kelola pemerintahan masih menjadi prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2018 – 2023.
Perihal ini disampaikan Asisten III bidang Administrasi Umum, Surodal Santoso, disela-sela pembukaan forum konsultasi publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Tahun 2018-2023 Kabupaten PPU, yang digelar secara virtual, Senin, (26/4) siang.
” Rancangan awal Perubahan RPJMD Kabupaten PPU 2018 – 2023 menjadi pijakan atau pedoman bagi Kepala SKPD dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra). Dimana Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM daerah dan bersifat indikatif dengan memperhatikan kondisi faktual atau kekinian dan tetap berpedoman pada pagu indikatif, ” kata Surodal saat membuka acara ini mewakili bupati PPU.
Tampak hadir juga dalam kegiatan ini Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan PPU Ahmad Usman, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan PPU Fatmawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Tohar, Kepala Dinas Perhubungan PPU, Ahmad serta sejumlah pejabat lingkup setkab PPU.
Dikatakan Surodal, pelaksanaan forum konsultasi publik Rancangan awal perubahan RPJMD tahun 2018 – 2023, merupakan tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan rancangan awal Perubahan RPJMD di Kabupaten PPU. Tentu perlu dilakukan dikarenakan adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN 2020 yang didalamnya memuat rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Bahkan lanjut Surodal, bahwa RPJMD juga merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif serta penyesuaian nomenklatur program kegiatan.
” Oleh karena itu, untuk keselarasan, harmonisasi, dan sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten PPU di tahun 2018 – 2023 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU pada Tahun 2005-2025,” ungkap Surodal. (Humas/sr5)