BERITAPENAJAM, – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sektor perikanan untuk tahun 2024 masih menjadi harapan besar bagi masyarakat Kelurahan Maridan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pemerintah PPU telah mengusulkan 30 bidang tanah untuk sertifikasi PTSL, namun hingga kini enam bidang tanah masih belum mendapatkan kepastian sertifikat.
Kepala Dinas Perikanan PPU, Rozehan Asward menyampaikan, rata-rata masyarakat di Maridan sebenarnya sudah memiliki sertifikat tanah. Namun, proses penyelesaian untuk enam bidang yang tersisa terkendala oleh kondisi geografis dan tata letak tanah yang tersebar.
“Kalau tanahnya berada dalam satu hamparan, proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan jauh lebih cepat. Namun karena lokasinya tersebar, otomatis prosesnya menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama,” kata Rozehan, Sabtu, (30/11/2024).
Ia juga menekankan bahwa biaya untuk sertifikasi PTSL ini tidak dibebankan kepada masyarakat, sehingga program ini menjadi peluang besar untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah tanpa beban finansial.
Koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten PPU terus dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi.
Pemerintah optimis seluruh bidang tanah yang diajukan dapat segera terselesaikan, sehingga masyarakat perikanan dapat lebih fokus dalam mengelola usaha mereka tanpa khawatir akan persoalan legalitas lahan.
Dengan harapan tinggi, masyarakat Maridan kini menunggu hasil dari usulan ini agar sektor perikanan di wilayah tersebut bisa berkembang dengan lebih maksimal.
Program PTSL diharapkan mampu menjadi solusi nyata untuk mempercepat pembangunan ekonomi berbasis perikanan di wilayah Maridan dan sekitarnya. (Sam/Bp2)