BERITAPENAJAM – Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan akan menargetkan penetapan Peraturan Bupati (Perbub) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada akhir bulan Januari 2023 ini.
Diketahui bahwa Perbub tersebut dirancang sebagai tindaklanjut dari Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang sudah disahkan tahun 2021 lalu.
“Kita sambil menunggu penetapan Bupati terkait peraturan bupati tentang Pedoman praktis bantuan hukum. Ini sudah di biro hukum provinsi. Kita target minggu depan paling lama dua minggu sudah penetapan Perbub,” ujar Kepala Bagian Hukum Setkab PPU Pitono, Senin (2/1/2023).
Ia menjelaskan, sembari menunggu penetapan Bupati terkait dengan penetapan Perda Bantuan Hukum, pada triwulan pertama di Tahun 2023 pihaknya akan melakukan sosialisasi.
“Untuk tiga bulan ini kami masih sosialisasi perda bantuan hukum,” tuturnya.
Pitono mengaku Pemkab masih melakukan komunikasi dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Lembaga Bantuan Hukum (LBH)dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terkait dengan teknis bantuan hukum maupun besaran biaya disetiap kasus.
“Jangan sampai saat kita tetapkan anggaran, ternyata mereka gak mau menerima penawaran kita dengan asumsi pembiayaan kurang,” ucapnya.
Program tersebut, kata Pinoto akan menggunakan fasilitas secara online yakni melalui website. Pihaknya dalam waktu dekat mengaku akan melaunching website khusus untuk bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Kami akan launcing websitenya dan memberikan sosialisasi terkait dengan teknisnya termasuk cara pendaftarannya, pembiayaan dan sebagainya,” pungkasnya.
Penulis : Dian