BERITAPENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten PPU, Sodikin mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Gubernur Kaltim terkait dengan SK pengangkatan Plt Bupati sebagai Bupati Definitif.
“Kita pantau dari Gubernur itu setelah tanggal 7 Desember ada surat dari Kemendagri, tanggal 9 Desember sudah mengarah ke sana, kita sekarang memang menunggu dari Kemendagri kapan SK itu keluar,” tutur Sodikin, Selasa (20/12/2022).
Sodikin mengatakan terkait dengan lokasi pelantikan Bupati Definitif akan diselenggarakan di Kabupaten PPU.
“Saya kira tidak ada masalah terkait dengan tempat pelantikan, untuk jadwal pelantikan dan sebagainya itu sudah ranah dari Provinsi,” tuturnya.
Untuk diketahui, Hamdam yang menjabat sebagai Plt. Bupati PPU akan menggantikan Abdul Gafur Mas’ud (AGM) mantan Bupati PPU yang masuk penjara akibat perkara suap.
Sebelumnya AGM ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 12 Januari 2022 dengan barang bukti uang senilai Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mall di Jakarta.
Saat ini AGM menjalani hukuman selama lima tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Balikpapan.
Penulis : Dian