BERITAPENAJAM.Net-Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koprasi (Disprindagkop) melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Usaha Perdagangan dan Perlindungan konsumen, menjelaskan bahwa subsidi elpiji tabung tiga kilo gram tidak dicabut, sabagaimana berita yang telah beredar dimasyarakat saat ini.
“Kami tegaskan kalau tidak ada penghapusan, hanya saja polanya yang berubah, kemungkinan akan disalurkan langsung diberikan kemasyarakat yang berhak,” ujar Nuryulianita Kasi Pengawasan Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Selasa, (17/3/2020).
Menurut dia, terkait penyaluran gas elpiji tiga kilo gram yang tepat sasaran seperti yang dimaksud tersebut, hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, sesuai dengan tulisan yang tertera pada setiap tabung yang sering disebut “gas melon” itu.
Lanjut Nuryulianita, namun untuk tahun ini kemungkinan penyaluran gas melon itu masih menggunakan pola yang lama. Walaupun sudah ada uji coba yang dilakukan di tiga kabupaten salah satunya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dirinya beranggapan, perlu ada pengkajian yang mendalam terkait penerapan penyaluran elpiji gas tiga kilo gram tersebut, agar benar-benar tepat sasaran,
“Kemungkinan pola yang baru itu bisa di terapkan di tahun depan dan masih perlu adanya kajian terlebih dahulu.” tutup Nuryulianita. (edz/bp5).