BERITAPENAJAM – Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) akan menjalankan instruksi penghapusan honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah setempat.
Pasalnya, penghapusan honorer tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/185/M.SM 02.03/2022 tentang status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairudin mengatakan bahwa di Kabupaten PPU saat ini terdapat sebanyak 3.509 honorer. Kini pihaknya tengah berupaya mencari jalan solusinya terkait dengan nasib ribuan honorer tersebut.
Khairuddin mengatakan pemerintah pusat membuka ruang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penerimaan tenaga melalui jalur outsourcing.
“Kalau memang tidak bisa diangkat PPPK dan masih dibutuhkan bisa melalui outsourcing seperti sopir, tenaga kebersihan dan tenaga pelayanan,” kata Khairudin, Jumat (10/6/2022).
Dikatakannya, pihaknya telah melakukan pemetaan THL berdasarkan pendidikan dan klasifikasi jabatan dan beban kerja serta perpanjangan kontrak THL tahun 2022.
“Hasil pemetaan THL itu akan dikoordinasi dengan bagian Ortal Setkab PPU untuk menentukan kebutuhan pengangkatan PPPK pasca penghapusan THL tahun 2023,” kata dia.
Selain itu, Khairuddin menyatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait dengan anggaran gaji. (yan/bp1)