Pelaku Curas di Bulan Oktober, Ditangkap

by -375 Views

BERITAPENAJAM.Net -Polsek Penajam berhasil mengamankan pelaku kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas). Polsek Penajam membengkuk Pelaku Curas di Kelurahan Penajam tepatnya di RT 13.

Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek AKP Soleh, menjelaskan hal tersebut berawal dari penyelidikan dan informasi ciri-ciri tersangka dari korban yang merasa dirugikan. Dari hal itu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang bernama Junain (30) warga Penajam. “Dengan ciri yang disebutkan korban itu kemudian ada seseorang yang dicurigai setelah kita amankan dan kita interogasi, ternyata memang mengakui bahwa dia pelakunya,” ujarnya, (09/11/2016).

Soleh juga menjelaskan kronologis kejadian Curas di RT 13 tersebut, bahwa kejadian tersebut terjadi pada pagi hari, pada pukul 06.00 Wita. “Pelaku masuk kedalam rumah korban lewat pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci, sebelum masuk pelaku mengambil pisau di gerobak mie pangsit milik korban, kemudian pelaku masuk dan menodongkan pisau kepada korban. Dan meminta menyerahkan hp milik korban setelah mendapatkan 2 hp dan uang 50 ribu pelaku meninggalkan rumah korban melalui pintu depan,” paparnya.

Lanjut Soleh, bahwa kejadian Curas tersebut terjadi pada tanggal 19 Oktober 2016 lalu, namun korban baru melaporkan bulan November ini. “Sebenarnya kejadian curas ini sudah berapa waktu yang lalu, cuman memang tidak segera dilaporkan oleh pihak korban, kemudian kemarin baru berani melaporkan setelah mengetahui ciri-ciri orang tersebut,” tutur Kapolsek yang dikenal akrab dengan bawahanya tersebut.

Akibat perbuatanya, pelaku akan dikenakan Pasal KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. “Pelaku kami amankan ini, akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman selama 5 tahun dalam kurungan penjara,” tutupnya. (Pad)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.