BERITAPENAJAM, – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan konferensi pers terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan, waktu kejadian dalam dugaan perdagangan orang tersebut yakni, pada Jumat (08/11/2024), pukul 03.00 WITA.
Dalam kejadian ini, jatanras Polres PPU telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Kafe 99 yang berjualan di kawasan Pantai Sipakario, terdapat Kafe ini telah menyiapkan tempat karaoke dan menjual minuman keras berjenis alkohol.
Setelah anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya berhasil mengamankan perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC).
” Perempuan ini di duga anak masih di bawah umur, dia dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan menemani pengunjung kafe untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, ” kata Dian Kusnawan saat konferensi pers, Senin (11/11/2024).
Atas kejadian ini, pihaknya telah memberikan perlindungan kepada anak korban perempuan yang masih dibawah umur itu dan tersangka pemilik Kafe 99 berinisial, AM, berusia 60 tahun.
” Barang bukti yang kami temukan yakni, satu lembar nota pembayaran Kafe 99, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, dan uang tunai sebesar Rp 680 ribu, ” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UUD RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.
Kemudian, tersangka juga dikenakan pasal 88 Jo pasal 76 I UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (Rd/Bp2)