BERITAPENAJAM – Suami yang berkeinginan untuk menambah istri atau berpoligami di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sangat sedikit. Hal itu berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Penajam.
Ketua PA Penajam Achmad Fausi menyebutkan, jumlah pengajuan izin berpoligami pada tahun 2020 hanya dua orang, kemudian tahun 2021 ada satu orang dan tahun 2022 ada dua orang.
“Yang tahun ini masih proses persidangan, jumlahnya sedikit setiap tahunnya,” Kata Achmad, Kamis (15/12/2022).
Menurut Achmad, banyak pria di Kabupaten PPU yang lebih memilih monogami atau cukup satu pasangan ketimbang berpoligami.
Asas perkawinan yang berlaku pada hukum perkawinan Indonesia adalah Asas Monogami yaitu di mana seorang pria hanya diperbolehkan memiliki seorang istri dan begitu pun sebaliknya.
“Mungkin banyak suami yang setia, Jadi bisa disimpulkan laki-laki atau suami di PPU lebih memilih monogami,” tuturnya.
Diketahui, poligami atau permaduan adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri. (dms/*bp1)
Penulis : Dian