BERITAPENAJAM, – Dalam waktu sepekan Polres wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar operasi patuh Mahakam selama 14 hari, dimulai 13-26 Juni 2022.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres PPU AKP Arif Ridho menyatakan terdapat satu kasus Meninggal Dunia (MD) dalam operasi patuh Mahakam 2022 sejak sepekan terakhir ini.
“Mudah-mudahan kasus MD akibat kecelakaan ini tidak ada lagi di Polres wilayah hukum PPU,” harapnya kepada media ini saat diwawancarai.
Pada tahun 2021 jumlah penindakan yang dilakukan oleh Polres PPU sebanyak 195 kasus , sedangkan untuk ditahun 2022 saat ini terdapat 235 kasus , hal ini berdasarkan perbandingan masing – masing dalam kurun waktu sepekan lamanya.
“Untuk teguran kita lakukan kepada pengendara yang boncengan namun salah satunya tidak menggunakan helm,” tutur Arif Ridho.
Kendati demikian, pihaknya juga penindakan kasatmata seperti tidak menggunakan helm sama sekali, melakukan kebut-kebutan melawan arus akan dilakukan penindakan secara tegas, hal tersebut dapat membahayakan pengendara lain.
“Kesadaran menggunakan alat keselamatan dalam berkendara saat penting, ini bukan hanya penting untuk pengendara itu sendiri namun juga untuk pengendara lainnya,” tegasnya.
Iya juga berharap, kepada masyarakat PPU untuk tertib dalam berkendara, agar mengurangi tingkat lakalantas yang terjadi di Polres wilayah hukum PPU.
Untuk itu, ada beberapa penindakan pelanggaran yang menjadi fokus road safety dalam berkendara diantaranya yakni, menggunakan handphone (hp) saat berkendara, melawan arus, melanggar rambu lalulintas, tidak menggunakan helm, kecepatan tinggi, berkendara dibawah umur, menggunakan safety belt saat berkendara roda 4 (empat). (bp2)