BERITAPENAJAM, – Kepolisian Resor (Polres) wilayah hukum Penajam Paser Utara (PPU), melakukan konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2024.
Konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Polres PPU yang diwakili langsung oleh Wakapolres Kompol Bambang Haryanto, didampingi oleh Kabag Humas Syafrudin dan Kasat Narkoba Iskandar Rondonuwu serta dihadiri puluhan awak media PPU.
Wakapolres mengungkapkan dalam konferensi pers, selama Operasi Antik Mahakam 2024 di gelar pada 20 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Polres PPU berhasil meringkus 10 perkara narkotika.
“Alhamdulillah, kita dapat mengungkap kasus kurang lebih 10 Laporan Kepolisian (LP), dari 10 kasus tersebut 4 kasus Target Operasi (TO) dan 6 kasus non TO dengan jumlah tersangka 16, dari 16 orang tersebut ada 4 yang TO dan 12 yang non TO,” ungkapnya.
Dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap ada di empat wilayah yang berbeda, yakni 3 tersangka di Kecamatan Sepaku, 8 tersangka di Kecamatan Penajam, 2 tersangka Kecamatan Babulu, dan 3 tersangka di Kota Balikpapan.
Kemudian, terkait masalah pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkotika (Sat Reskoba) Benuo Taka, menyita barang bukti dari hasil operasi yang dijalankan selama periode tersebut.
“Jadi, kita berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 153,18 gram, dan obat keras berjenis Tramadol sebanyak 210 butir,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah). (Rd/Bp2)